Hukum Memelihara Anjing Bagi Umat Islam


Hukum Memelihara Anjing Bagi Umat Islam


Sahabat dunia islam, Alquran dan Hadist menganjurkan setiap Muslim mencintai binatang karena merupakan aspek kedudukan manusia sebagai khalifah di bumi. Karena itu, tidak sedikit umat Islam yang memelihara binatang, seperti kucing, dan lain-lain.
Namun, bagaimana dengan Hukum Memelihara Anjing Bagi Umat Islam? Apakah diperbolehkan dalam Islam?
Khusus menyangkut anjing, dapat ditemukan di dalam Alquran surah Al-Kahfi ayat 9-19. Dalam surah tersebut, dikisahkan bagaimana sekelompok pemuda yang amat taat beragama mengungsi ke satu gua untuk mempertahankan akidah agamanya dengan ditemani oleh seekor anjing.
Karena itu, Alquran membolehkan menggunakan anjing dan binatang buas lainnya yang telah diajarkan untuk berburu. Hasil buruannya juga halal dimakan, dengan syarat tidak dimakan oleh anjing tersebut. Hal ini telah dijelaskan dalam surah Al-Ma’idah ayat 4.
Ahli tafsir Indonesia M. Quraish Shihab menjelaskan dalam buku “M.Quraish Shihab Menjawab”, bahwa ulama berbagai mazhab membolehkan seseorang untuk memelihara anjing, antara lain untuk menjaga diri dari berbagai bahaya yang dapat mengancam.
Namun, yang menjadi persoalan adalah jika anjing yang dipelihara tersebut masuk dan keluar rumah, najis atau tidak?.
Menurut mazhab Abu Hanifah, anjing pada dasarnya tidaklah najis. Alasannya antara lain karena agama membolehkan memeliharanya dalam rangka berburu atau penjagaan tadi. Yang najis, menurut mazhab ini adalah hanya air liur dan kotorannya saja. Hal ini didasarkan pada hadis nabi yang berbunyi,
“Sucinya bejana salah seorang di antara kalian–bila anjing minum darinya–adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama di antaranya dengan tanah” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Dalam rangka kehati-hatian, Quraish Shihab sendiri cenderung mendukung mazhab Syafi’i dan Hanbali yang mengatakan, bahwa anjing dan babi atau yang lahir dari salah satu dari  keduanya adalah najis, termasuk keringatnya. “Kalau telah terbukti melalui hadis di atas bahwa mulutnya najis, maka tentu bagian-bagian lain dari badannya juga najis,” kata mereka. (17/3/16)
Sumber : republika.co.id kanal khasanah
Gambar di ambil dari loop.co.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Memelihara Anjing Bagi Umat Islam"

Post a Comment