Kajian Tentang Janganlah Kalian Mendekati Zina
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan Janganlah Kalian Mendekati
Zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu
jalan yang buruk.” (QS Al-Isra [17]: 32).
sahabat dunia islam, Ahli tafsir Ibnu Katsir rahimahullah
menjelaskan tentang ayat ini, bahwa Allah berfirman dalam rangka
melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan larangan mendekatinya,
yaitu larangan mendekati sebab-sebab dan pendorong-pendorongnya.
Larangan mendekati zina di sini, dikatakan oleh Syaikh As-Sa’di rahimahullah
lebih mengena ketimbang larangan melakukan perbuatan zina. Karena
larangan mendekati zina mencakup larangan terhadap semua perkara yang
dapat mengantarkan kepada perbuatan zina tersebut.
Maka, barangsiapa yang mendekati daerah
larangan, ia dikhawatirkan akan terjerumus kepadanya, terlebih lagi
dalam masalah zina yang kebanyakan hawa nafsu sangat kuat dorongannya
untuk melakukan zina.
Sebabnya adalah seperti di ujung ayat, bahwa sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji atau dosa besar.
Disebut perbuatan keji, kata Syaikh
As-Sa’di, karena perbuatan ini dapat merusak akal sehat dan fitrah
manusia yang suci. Hal ini dikarenakan perbuatan zina mengandung unsur
melampaui batas terhadap hak Allah dan melampaui batas terhadap
kehormatan wanita dan keluarganya.
Di samping itu, perbuatan zina juga
mengandung kerusakan moral, tidak jelasnya nasab (keturunan), dan
kerusakan-kerusakan yang lainnya yang ditimbulkan oleh perbuatan
tersebut.
Imam Ath-Thabari rahimahullah
menambahkan, bahwa zina merupakan sejelek-jelek jalan, karena zina
adalah jalannya orang-orang yang suka bermaksiat kepada Allah Subhanahu
wa Ta’ala, dan melanggar perintah-Nya. Maka jadilah ia sejelek-jelek
jalan yang menyeret pelakunya ke dalam neraka Jahannam.”
Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah menyatakan
bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan tentang akibat perbuatan
zina. Bahwasanya perbuatan tersebut adalah sejelek-jelek jalan, karena
yang demikian itu dapat mengantarkan kepada kebinasaan, kehinaan, dan
kerendahan di dunia serta mengantarkan kepada adzab dan kehinaan di
akhirat.
Baca juga : Balasan Dosa Zina Di Dunia Dan Akherat
Penyebab Terjadinya Zina
Sungguh indah dan selamat serta
menyelamatkan syariat Islam jika diamalkan dengan ikhlas dan
sungguh-sungguh. Terutama sekali dalam masalah perbuatan zina ini.
Sehingga Allah mencegahnya (preventif) demi menjaga kebaikan semuanya.
Langkah preventif berupa mencegah adanya perantara-perantara yang dapat mengakibatkan perbuatan zina.
Islam sebagai agama kasih sayang,
berusaha menutup semua celah yang dapat mengantarkan seorang hamba
kepada kejelekan dan kebinasaan.
Adapun yang penyebab yang mengantarkan kepada zina di antaranya adalah:
Pertama, memandang wanita yang tidak halal baginya.
Penglihatan adalah nikmat Allah, yang sejatinya wajib disyukuri hamba-hambanya dengan menggunakannya untuk kebaikan.
Allah menegur di dalam ayat:
وَٱللَّهُ أَخۡرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ
أُمَّهَـٰتِكُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ شَيۡـًٔ۬ا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمۡعَ
وَٱلۡأَبۡصَـٰرَ وَٱلۡأَفۡـِٔدَةَۙ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ
Artinya: “Dan Allah mengeluarkan kamu
dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia
memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.”
(QS An-Nahl [16]: 78).
Akan tetapi kebanyakan manusia tidak
mensyukurinya, malah digunakannya indera karunia ilahi itu untuk
bermaksiat kepada Allah, dengan melihat wanita-wanita yang tidak halal
baginya. Terlebih di era dunia maya saat ini, melihat aurat wanita baik
di media elektronik maupun majalah. Bahkan tinggal klik di handpohone
pun dapat menikmatinya.
Baca juga : Empat Pintu Masuk Perbuatan Zina
Demikian sebaliknya, wanita-wanita pun hendaknya menjaga matanya dari melihat laki-laki yang bukan mahramnya.
Karena itulah, sekali lagi dalm rangka pencegahan, maka Allah pun menyebut di dalam ayat:
Artinya: “Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
(30) Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] nampak daripadanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,
atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka,
atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan [terhadap
wanita] atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (QS An-Nur [24]:
30-31).
Allah subhanahu wata’ala memerintahkan
orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan untuk
menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Termasuk menjaga
kemaluan untuk menjaganya dari: zina, homosex, lesbian dan sejenisnya.
Ibnu Katsir rahimahullah
berkata: “Ini adalah perintah Allah subhanahu wata’ala kepada
hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka menundukkan pandangan-pandangan
mereka dari apa yang diharamkan. Maka janganlah mereka memandang
kecuali kepada apa yang diperbolehkan untuk dipandangnya. Dan agar
mereka menjaga pandangannnya dari perkara yang diharamkan. Jika
kebetulan pandangannya memandang perkara yang diharamkan tanpa
disengaja, maka hendaklah ia segera memalingkan pandangannya”.
Kalaupun yang diperbolehkan, adalah saat ta’aruf hendak lamaran (khitbah),
di mana pihak laki-laki boleh melihat wajah wanita yang ingin dijadikan
sebagai calon isterinya. Itupun harus disertai dengan walinya.
Kedua, menyentuh wanita yang bukan mahramnya
Menyentuh wanita yang bukan mahram
dianggap sebagai perkara yang biasa dan lumrah di tengah masarakat abad
modern saat ini. Berjabat tangan, bersentuhan hingga berpegangan,
bergandengan tangan dianggap lumrah. Bahkan nggak modern jika berjauhan.
Padahal dari suatu sentuhan antar-kulit inilah, syaitan terus melekatkannya hingga sampai pada perbuatan zina. Na’udzubillaah.
Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam mengecam keras dan menggambarkannya lebih baik tertusuk
jarum besi, dalam sabdanya:
لأَنْ يَطْعَنَ فيِ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
Artinya: “Seorang ditusuk kepalanya
dengan jarum dari besi adalah lebih baik ketimbang menyentuh wanita yang
tidak halal baginya.” (HR Ath-Thabarani).
Begitulah, zinanya mata memandang,
zinanya lidah berbicara, zinanya tangan berpegangan, sementara zinanya
hati berangan-angan dan kemaluannya membenarkannya. Seperti disebutkan
di dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ
الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا
النَّظَرُ وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ
الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا
وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ
وَيُكَذِّبُهُ
Artinya: “Ditetapkan atas anak cucu Adam
bagiannya dari zina akan diperoleh hal itu tidak mustahil. Kedua mata
zinanya adalah memandang (yang haram). Kedua telinga zinanya adalah
mendengarkan (yang haram). Lisan zinanya adalah berbicara (yang haram).
Tangan zinanya adalah memegang (yang haram). Kaki zinanya adalah
melangkah (kepada yang diharamkan). Sementara hati berkeinginan dan
berangan-angan, sedang kemaluan yang membenarkan semua itu atau
mendustakannya.” (HR Muslim).
Ketiga, berkhalwat (berduaan)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah memperingatkan dalam haditsnya:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Artinya: “Tidaklah seorang lelaki
berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahram) kecuali yang
ketiganya adalah syaitan.” (HR At-Tirmidzi dan Ahmad).
Termasuk berkhalwat (yang dilarang)
adalah berkhalwat dengan sopir, seperti diuraikan di dalam Syarah Hadits
Asy-Syaikh Al-’Utsaimin. Yakni jika seseorang mempunyai sopir pribadi
atau berboncengan berduaan, sementara dia mempunyai isteri atau anak
perempuan, tidak boleh baginya membiarkan isteri atau anak perempuannya
pergi berduaan bersama si sopir, atau berboncengan, kecuali jika
disertai mahramnya.
Apalagi kemudian atas nama pacaran,
perkenalan, saling pendekatan, semua cara menuju zina akhirnya
dilalauinya. Momen-momen akhir tahun, tahun baru, ulang tahun, hari
valentin, malam minggu malam panjang, dan aneka lainnya dijadikan alasan
untuk berteman dengan syaitan sang penggoda. Lalu, terjerembablah ke
dalam jurang nista lagi hina. Astaghfirullaah.
Begitulah, perantara-perantara zina yang
patut dihindari sebagai seorang Muslim dan Muslimah, agar tidak terhina
di sisi Allah, serta agar kita tetap terjaga sebagai Muslim dan hamba
Allah sesuai fitrahnya. Aamiin. (9/2/16)*
0 Response to "Kajian Tentang Janganlah Kalian Mendekati Zina "
Post a Comment